Baca Juga: Sah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku 1 KTP 1 Unit, Usia 17 Tahun Bisa Beli
Kebijakan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), mengatakan, pihaknya menyambut gembira dengan berhasilnya penyesuaian sistem Sisapira.id terhadap revisi Permenperin 6/2023.
“Per hari ini, tanggal 19 September 2023, pembelian motor listrik baru dengan skema bantuan pemerintah senilai 7 juta lewat Sisapira.id dapat dilakukan oleh semua orang, hanya dengan syarat satu NIK untuk satu motor listrik,” ujar Peter, dalam keterangan tertulis (19/9/2023).
“Karena ini adalah kesempatan satu kali seumur hidup dan tidak akan dapat diulang kembali, maka masyarakat dipersilahkan menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin memilih motor paling cocok dengan anggaran masing-masing, tanpa melupakan pertimbangan faktor kualitas,” kata dia.
Berdasarkan hasil penelusuran di portas resmi Sisapira, website tersebut menyatakan bahwa migrasi sistem telah berhasil.
“Proses migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB roda dua telah berhasil pada tanggal 19 September 2023, pukul 14.00 WIB,” tulis pengumuman di situs Sisapira.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan perluasan penerima subsidi motor listrik senilai Rp7 juta pada 29 Agustus 2023.
Namun, kebijakan penyaluran subsidi motor listrik 1 NIK 1 unit itu tidak bisa langsung dilaksanakan karena ada migrasi sistem yang memakan waktu hingga 20 hari.
Oleh karena itu, perusahaan motor listrik serta masyarakat ataupun calon pembeli masih harus menunggu.
Karena selama masa migrasi tersebut, sistem hanya bisa melayani pembelian motor listrik dengan mekanisme pemberian subsidi yang lama.
Di mana mekanisme penyaluran subsidi motor listrik senilai Rp7 juta yang lama hanya terbatas bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Situs Sisapira buat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Beroperasi.
KOMENTAR