Selain itu, ia juga tidak melaporkan hal itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.
"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli.
Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai 140 juta dollar AS atau Rp 2,1 triliun.
Apalagi dalam riwayat Karen Agustiawan, ia memang sudah beberapa kali tertangkap melakukan korupsi.
Pertama pada saat membawa Pertamina berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Lalu yang kedua adalah saat ini usai diketahui menggelapkan proyek LNG sampai akhirnya Karena Agustiawan harus ditahan selama 8 tahun dengan subsider empat bulan.
Baca Juga: Air Sumur Mengandung Bensin Kagetkan Warga Kediri, Dibakar Langsung Menyala
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR