MOTOR Plus-Online.com - Asyik ada 7 Provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023.
Ada kabar gembira untuk brother MOTOR Plus atau pemilik motor yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) motor miliknya.
Pemutihan pajak 2023 digelar di beberapa Provinsi dengan tawarkan bebas denda pajak dan biaya balik nama motor.
Berikut daftar Provinsi yang menggelar pemutihan pajak selama September 2023, ada pula yang berakhir pada Desember 2023 :
1. DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), menggelar program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Mengutip Kompas.com, Senin (14/8/2023), keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:
- Pajak tahunan maksimal empat tahun
- Pajak tahunan di atas lima tahun
- BBNKB
Baca Juga: 7 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Pemutihan Juga Gratiskan Biaya Balik Nama Motor
2. Sumatera Utara
Kemudian Pemprov Sumatera Utara lewat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program pemutihan pajak berlangsung sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
3. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.
Mengutip Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Baca Juga: Enaknya Punya Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Sampai Bebas Pajak
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) : 26 April - 22 Desember 2023
Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023.
4. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta lewat Bapenda juga menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
- Penghapusan BBNKB
Dikutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.
5. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Jangan Galau, Telat Bayar Pajak Kendaraan Lagi Bebas Denda di Jakarta, Cek Masa Berlakunya
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
6. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.
Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
7. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Daripada Jadi Motor Bodong Langsung Manfaatkan Pemutihan di Sumatera Selatan, Ada Diskon Besar Juga!
Beberapa syarat untuk mendapat keringanan:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
- Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen
Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlangsung kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR