Lupa Bawa STNK Kena Razia Bolehkan Diambil Dulu atau Diantar Pihak Keluarga Simak Penjelasan Polisi

Aong - Kamis, 21 September 2023 | 07:13 WIB
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Boleh kah pembonceng mengambilkan STNK ke rumah agar lolos dari tilang

Baca Juga: Terjaring Razia Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Melunasi dengan Surat Pernyataan Resmi

“Boleh-boleh saja Polri punya diskresi untuk mengizinkan (untuk mengambil STNK di rumah), pelanggaran itu bisa saja kami toleransi, mengingat Polri saat ini lebih mengedepankan edukasi, humanis serta bijak di lapangan,” ucap Agus (19/9/2023).

Hanya saja Agus menegaskan bahwa tidak membawa STNK atau membuatnya tertinggal di rumah adalah wujud pelanggaran sesuai hukum yang ada.

Masyarakat perlu mengetahui aturan itu sehingga ke depan bisa lebih tertib.

Agus mengatakan STNK jadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sehingga wajib dibawa di mana pun kendaraan berada sebagai surat legal operasionalnya.

“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi cukup kuat yang mengartikan bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi,” ucap Agus (19/9/2023).

Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10 bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berdasarkan UU no 22 tahun 2009: Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara,” ucap Agus.

Jadi, pada kondisi tertentu polisi yang bertugas di lapangan bisa saja mengizinkan pelanggar untuk mengambil STNK yang tertinggal di rumah dalam rangka mengedukasi masyarakat.

Sumber: Kompas.com.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular