MOTOR Plus-online.com - Namanya manusia tidak sering ketinggalan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara.
Lupa bawa STNK kena razia bolehkan diambil dulu atau diantar pihak keluarga simak penjelasan polisi agar paham.
Kejadian lupa membawa STNK bisa terjadi pada siapa saja dan tidak disengaja, apakah ada ampunan dari polisi.
Atau teman boncengan sebagai jaminan untuk menunggu di lokasi razia sementara kita ambil STNK.
Apalagi tidak membawa STNK ancaman hukumannya sangat tinggi, dendanya setengah juta.
Disebutkan Pasal 288 ayat (1) tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Itu yang membuat pengendara merasa keberatan jika kena danda maksimal tidak membawa STNK.
Bagaimana kalau diambil dulu saja STNK yang tertinggal tersebut agar lolos dari denda?
Kombes Pol Agus Suryo Nugroho Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah mengatakan bukan enggak mungkin polisi di lapangan mengizinkan pelanggar ambil STNK di rumah agar terbebas dari tilang.
Baca Juga: Motor Lawan Arah Bakal Disikat Habis di Operasi Zebra 2023, Polisi Bocorkan Lokasi Razia di Jakarta
Baca Juga: Terjaring Razia Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Melunasi dengan Surat Pernyataan Resmi
“Boleh-boleh saja Polri punya diskresi untuk mengizinkan (untuk mengambil STNK di rumah), pelanggaran itu bisa saja kami toleransi, mengingat Polri saat ini lebih mengedepankan edukasi, humanis serta bijak di lapangan,” ucap Agus (19/9/2023).
Hanya saja Agus menegaskan bahwa tidak membawa STNK atau membuatnya tertinggal di rumah adalah wujud pelanggaran sesuai hukum yang ada.
Masyarakat perlu mengetahui aturan itu sehingga ke depan bisa lebih tertib.
Agus mengatakan STNK jadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sehingga wajib dibawa di mana pun kendaraan berada sebagai surat legal operasionalnya.
“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi cukup kuat yang mengartikan bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi,” ucap Agus (19/9/2023).
Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10 bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berdasarkan UU no 22 tahun 2009: Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara,” ucap Agus.
Jadi, pada kondisi tertentu polisi yang bertugas di lapangan bisa saja mengizinkan pelanggar untuk mengambil STNK yang tertinggal di rumah dalam rangka mengedukasi masyarakat.
Sumber: Kompas.com.
KOMENTAR