"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini ada di level mengkhawatirkan.
Selain itu, aturan standar uji emisi akan semakin ketat.
Informasi yang didapat MOTOR Plus-online, saat ini masih mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Menurut Pergub tersebut, berikut ambang batas emisi gas buang untuk motor:
- Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
- Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
Baca Juga: Planet Ban Ajak Pemotor Uji Emisi Gratis Demi Turunkan Polusi Udara Jakarta
Sebenarnya ada aturan emisi baru yang lebih ketat, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, Dan Kategori L.
Namun sampai saat ini Peraturan Menteri itu belum berlaku.
Dalam PM LHK RI Nomor 8 Tahun 2023, dijelaskan ambang batas emisi sebagai berikut:
- Motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 4,5 persen dan HC 6.000 ppm
- Motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.200 ppm
- Motor tahun 2010-2016, CO maksimal 4 persen dan HC 1.200 ppm
- Motor di atas 2016, CO maksimal 3 persen dan HC 1.000 ppm
Nah itu dia standar uji emisi terbaru, namun sampai sekarang belum diterapkan di lapangan bro.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR