Harus Tahu Standar Lulus Uji Emisi Untuk Perpanjang STNK Akan Semakin Ketat

Ardhana Adwitiya - Kamis, 21 September 2023 | 09:25 WIB
Kolase MOTOR Plus-online
Ilustrasi motor uji emisi (kiri) dan dokumen STNK, BPKB dan KTP untuk bayar pajak kendaraan (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus paham standar uji emisi agar dapat perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahun sekali.

Sayang masih ada yang ogah mengecek emisi motor.

Alasannya polisi sudah tidak melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos emisi.

Ditambah pemotor malas mengeluarkan uang untuk sekedar cek apakah emisi kendaraannya masih aman atau tidak.

Padahal pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan beberapa bengkel motor masih menggelar uji emisi secara gratis.

Kedepannya hasil uji emisi akan dipakai untuk perpanjang STNK.

Syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor dinilai turut menyumbang polusi udara.

Hal tersebut diterangkan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujarnya seperti dikutip dari kompas.com

"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini ada di level mengkhawatirkan.

Selain itu, aturan standar uji emisi akan semakin ketat.

Informasi yang didapat MOTOR Plus-online, saat ini masih mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Pergub tersebut, berikut ambang batas emisi gas buang untuk motor:

- Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
- Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Baca Juga: Planet Ban Ajak Pemotor Uji Emisi Gratis Demi Turunkan Polusi Udara Jakarta

Sebenarnya ada aturan emisi baru yang lebih ketat, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, Dan Kategori L.

Namun sampai saat ini Peraturan Menteri itu belum berlaku.

Dalam PM LHK RI Nomor 8 Tahun 2023, dijelaskan ambang batas emisi sebagai berikut:

- Motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 4,5 persen dan HC 6.000 ppm
- Motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.200 ppm
- Motor tahun 2010-2016, CO maksimal 4 persen dan HC 1.200 ppm
- Motor di atas 2016, CO maksimal 3 persen dan HC 1.000 ppm

Nah itu dia standar uji emisi terbaru, namun sampai sekarang belum diterapkan di lapangan bro.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular