Baca Juga: Enaknya Punya Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Sampai Bebas Pajak
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," terangnya.
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru," kata dia.
STNK baru inilah yang baru bisa dipakai untuk bayar pajak kendaraan.
Jadi bayar pajak kendaraan cuma ngandelin fotokopi STNK jelas akan ditolak.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/151200915/bisakah-menggunakan-fotokopi-stnk-saat-bayar-pajak-
KOMENTAR