Hanya Ada Foto Copy STNK untuk Bayar Pajak Motor atau Mobil Akankah Dibolehkan Begini Penjelasanya

Aong - Kamis, 21 September 2023 | 20:52 WIB
FB Safira Tatik
Bolehkah bayar pajak kendaraan hanya pakai STNK foto copy

Baca Juga: Enaknya Punya Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Sampai Bebas Pajak

Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," terangnya.
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru," kata dia.

STNK baru inilah yang baru bisa dipakai untuk bayar pajak kendaraan.

Jadi bayar pajak kendaraan cuma ngandelin fotokopi STNK jelas akan ditolak.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/151200915/bisakah-menggunakan-fotokopi-stnk-saat-bayar-pajak-

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular