MOTOR Plus-online.com - Untuk bayar pajak kendaraan dokumen penunjang juga harus memenuhi syarat.
Hanya ada foto copy STNK untuk bayar pajak motor atau mobil akankah dibolehkan begini penjelasanya agar paham.
STNK asli bukan hanya hilang namun juga terselip atau lupa dibawa ketika bayar pajak kendaraan.
Jadi penasaran masa mau bayar pajak kendaraan akan ditolak jika hanya pakai STNK foto copy.
Mengenai pembayaran pajak kendaraan tanpa STNK asli dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Kata Ayu, jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
"Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat)," terangnya.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB," ucap Herlina belum lama ini.
Baca Juga: Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Sepanjang September 2023, Masih Nunggak Pajak Motor Bisa Urus
Baca Juga: Enaknya Punya Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Sampai Bebas Pajak
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," terangnya.
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru," kata dia.
STNK baru inilah yang baru bisa dipakai untuk bayar pajak kendaraan.
Jadi bayar pajak kendaraan cuma ngandelin fotokopi STNK jelas akan ditolak.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/151200915/bisakah-menggunakan-fotokopi-stnk-saat-bayar-pajak-
KOMENTAR