MOTOR Plus-Online.com - Brother MOTOR Plus harus tahu jika tak punya bukti ini maka tak akan bisa perpanjang STNK motor!
Akan berlaku secara Nasional, nantinya jika ingin perpanjang STNK motor harus sertakan bukti ini juga.
Bukti yang dimaksud adalah surat lolos uji emisi yang akan dibutuhkan untuk perpanjang STNK kendaraan nantinya.
Mengutip Kompas.com, syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, apalagi kendaraan bermotor dianggap turut menyumbang polusi udara.
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," jelasnya dikutip dari kompas.com
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," ujar Budi saat acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Langkah itu diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Harapannya jelas agar bisa memperbaiki kualitas udara yang sekarang ada di level mengkhawatirkan.
Terkait hal ini, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari pun pernah beri pernyataan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR