Hanya saja, dia melarang motor modifikasi yang tak standar, digunakan untuk berkendara atau melintas di jalan raya.
Menurutnya, modifikasi motor hanya boleh dilakukan untuk kontes atau kegiatan tertentu.
"Bagi masyarakat yang ingin memodifikasi kendaraan, ya silakan, digunakan untuk kontes atau even tertentu saja," jelas AKP Erwin dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sebelum modifikasi motor, AKP Erwin mengingatkan tentang Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Tapi, kalau untuk digunakan di jalan raya atau jalanan umum, ya sesuai aturan, yakni Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"
Erwin menuturkan, undang-undang lalu lintas itu dibuat untuk menciptakan keselamatan masyarakat.
Termasuk, standarisasi kendaraan dari pabrik, menurut Erwin, sudah yang terbaik bagi masyarakat ketika dipakai di jalan.
"Sekali lagi, saya imbau, kalau ada yang mau modifikasi, silakan saja dan tidak jadi masalah. Tapi, hanya digunakan untuk kepentingan kontes atau even tertentu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Modifikasi Motor Tak Dilarang, Begini Aturannya Menurut Kasat Lantas Polres Tegal"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR