MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu bingung mau modifikasi motor yang brother punya, Kasat Lantas Polres Tegal kasih tahu kasih penjelasannya nih bro.
Seperti yang brother tahu, bentuk modifikasi motor ada macam-macam konsep dan aliran.
Mulai dari mengubah setingan mesin, sampai dengan rombakan pada komponen motor juga sering ditemukan pada modifikasi motor.
Namun, seringkali modifikasi motor juga dianggap menyalahi aturan dan berujung diamankan.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Tegal saat melakukan Operasi Zebra Candi 2023.
Pihaknya mengamankan motor hasil modifikasi yang sudah enggak sesuai aturan.
Selain mengganti knalpot menjadi brong, ada kendaraan yang mengalami perubahan bodi.
Tapi brother tenang saja, sebenarnya polisi tetap membolehkan modifikasi motor, kok.
Baca Juga: Jelang MotoGP India 2023, TVS Luncurkan Balap Pakai Modifikasi Motor Listrik
Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar bilang pihaknya enggak melarang warga modifikasi motor sebagai hobi.
Hanya saja, dia melarang motor modifikasi yang tak standar, digunakan untuk berkendara atau melintas di jalan raya.
Menurutnya, modifikasi motor hanya boleh dilakukan untuk kontes atau kegiatan tertentu.
"Bagi masyarakat yang ingin memodifikasi kendaraan, ya silakan, digunakan untuk kontes atau even tertentu saja," jelas AKP Erwin dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sebelum modifikasi motor, AKP Erwin mengingatkan tentang Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Tapi, kalau untuk digunakan di jalan raya atau jalanan umum, ya sesuai aturan, yakni Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"
Erwin menuturkan, undang-undang lalu lintas itu dibuat untuk menciptakan keselamatan masyarakat.
Termasuk, standarisasi kendaraan dari pabrik, menurut Erwin, sudah yang terbaik bagi masyarakat ketika dipakai di jalan.
"Sekali lagi, saya imbau, kalau ada yang mau modifikasi, silakan saja dan tidak jadi masalah. Tapi, hanya digunakan untuk kepentingan kontes atau even tertentu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Modifikasi Motor Tak Dilarang, Begini Aturannya Menurut Kasat Lantas Polres Tegal"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR