Selain dendanya, ada juga pembebasan pokok BBNKB II.
Yang ketiga, selama masa pemutihan, pajak progresif dibebaskan.
Keempat, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-3 dan seterus dibebaskan.
Dan yang kelima, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.
Kelima keringanan dari pemutihan di Sumatera Utara tersebut, berlaku hingga 30 September 2023.
Syarat-syarat yang diperlukan adalah:
Brother yang berada di Sumatera Utara dan belum bayar pajak kendaraan, segera urus ke samsat terdekat ya!
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut hingga 30 September 2023, Ini Manfaat yang Akan Diterima"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR