MOTOR Plus-online.com - Masih ada kesempatan manfaatkan pemutihan, cepat bayar pajak kendaraan siapkan STNK dan BPKB lalu urus.
Enggak perlu bingung mau bayar pajak kendaraan yang brother punya, lagi ada program pemutihan.
Yup, beberapa wilayah di Indonesia mengadakan pemutihan yang bisa membuat bayar pajak kendaraan jadi lebih ringan.
Seperti program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bukan tanpa alasan pihaknya mengadakan pemutihan yang sudah berlangsung sejak 29 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly.
"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujarnya mengutip TribunMedan.com.
Dari program tersebut, setidaknya ada 5 keringanan seputar pajak kendaraan nih, bro.
Baca Juga: Jadi Syarat Perpanjang STNK Seluruh Indonesia, Sebenarnya Apa Sih Pentingnya Uji Emisi ?
Mulai dari Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
Selain dendanya, ada juga pembebasan pokok BBNKB II.
Yang ketiga, selama masa pemutihan, pajak progresif dibebaskan.
Keempat, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-3 dan seterus dibebaskan.
Dan yang kelima, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.
Kelima keringanan dari pemutihan di Sumatera Utara tersebut, berlaku hingga 30 September 2023.
Syarat-syarat yang diperlukan adalah:
Brother yang berada di Sumatera Utara dan belum bayar pajak kendaraan, segera urus ke samsat terdekat ya!
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut hingga 30 September 2023, Ini Manfaat yang Akan Diterima"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR