Sementara itu, untuk kendaraan roda dua alias motor, sejauh ini belum diberlakukan.
Setidaknya, 131 titik akan menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," kata Ani.
Ani mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong masyarakat masyarakat melakukan uji emisi pada kendaraannya.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Parkiran Milik Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR