MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif parkir Rp 7.500 per jam berlaku untuk mobil mulai bulan depan kalau enggak lolos ini, mending naik motor bro.
Bukan tanpa alasan mending naik motor, karena bakal ada tarif parkir dinsentif buat mobil.
Adapun pemberlakuan tarif parkir tersebut untuk mobil yang belum atau enggak lulus uji emisi.
Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dari aturan itu, disebutkan kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Seperti yang dijelaskan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Beli Baju Lebaran Di Tanah Abang Harus Sabar, Tarif Parkir Motor Selangit
Ia menegaskan bahwa tarif parkir tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua alias motor, sejauh ini belum diberlakukan.
Setidaknya, 131 titik akan menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," kata Ani.
Ani mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong masyarakat masyarakat melakukan uji emisi pada kendaraannya.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Parkiran Milik Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR