5 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta, yang Enggak Lulus Siap-siap Tidak Bisa Perpanjang STNK

Galih Setiadi - Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB
Kolase Kompas.com/Otomotifnet
Langsung manfaatkan uji emisi gratis di Jakarta, daripada tidak bisa perpanjang STNK.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget kalau enggak lulus dan gagal perpanjang STNK, simak lokasi uji emisi gratis di wilayah Jakarta.

Lagi ramai soal uji emisi sebagai syarat baru untuk perpanjang STNK.

Motor atau kendaraan lain yang enggak lulus uji emisi, kabarnya tidak bisa perpanjang STNK.

Jangan khawatir bro, tinggal datangi beberapa lokasi uji emisi gratis, yuk simak sampai habis.

Yup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan fasilitas uji emisi.

Penyediaan itu dalam rangka mengurangi polusi udara di ibu kota.

Adapun pelaksanaan uji emisi tanpa bayar tersebut sudah dilaksanakan sejak 13 September 2023.

Untuk mengikutinya, brother cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraannya saja.

Baca Juga: Jadi Syarat Perpanjang STNK Seluruh Indonesia, Sebenarnya Apa Sih Pentingnya Uji Emisi ?

"Sebagai upaya mengendalikan polusi udara, Dishub DKI Jakarta menyediakan uji emisi di beberapa lokasi," tulis keterangan Pemprov, Jumat (22/9/2023).

Fasilitas uji emisi gratis ini dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat.

Simak lokasi uji emisi gratis di bawah ini:

  • Kantor Wali Kota Jakarta Barat: Pukul 08.00 - 12.00 WIB (khusus 26 September 2023)
  • Terminal Bus Kampung Rambutan: Pukul 08.00 - 12.00 WIB
  • Terminal Bus Pulo Gebang: Pukul 13.00 - 16.00 WIB
  • Terminal Bus Ragunan: Pukul 09.00 - 12.00 WIB
  • Terminal Bus Tanjung Priok: Pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cukup Bawa STNK, Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 5 Lokasi, Simak Daftar Lokasinya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular