MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget kalau enggak lulus dan gagal perpanjang STNK, simak lokasi uji emisi gratis di wilayah Jakarta.
Lagi ramai soal uji emisi sebagai syarat baru untuk perpanjang STNK.
Motor atau kendaraan lain yang enggak lulus uji emisi, kabarnya tidak bisa perpanjang STNK.
Jangan khawatir bro, tinggal datangi beberapa lokasi uji emisi gratis, yuk simak sampai habis.
Yup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan fasilitas uji emisi.
Penyediaan itu dalam rangka mengurangi polusi udara di ibu kota.
Adapun pelaksanaan uji emisi tanpa bayar tersebut sudah dilaksanakan sejak 13 September 2023.
Untuk mengikutinya, brother cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraannya saja.
Baca Juga: Jadi Syarat Perpanjang STNK Seluruh Indonesia, Sebenarnya Apa Sih Pentingnya Uji Emisi ?
"Sebagai upaya mengendalikan polusi udara, Dishub DKI Jakarta menyediakan uji emisi di beberapa lokasi," tulis keterangan Pemprov, Jumat (22/9/2023).
Fasilitas uji emisi gratis ini dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat.
Simak lokasi uji emisi gratis di bawah ini:
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.
Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cukup Bawa STNK, Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 5 Lokasi, Simak Daftar Lokasinya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR