MOTOR Plus-Online.com - Kelakuan emak-emak naik motor di Makassar ini bikin tepuk jidat, nekat terobos jalan tol ditambah lawan arah.
Polisi setempat pun sedang mencari identitas emak-emak pengendara motor tersebut.
Bahkan emak-emak tersebut bisa saja terancam kurungan penjara selama 2 bulan.
Mengutip Kompas.com, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang mencari identitas dua orang ibu-ibu di Makassar.
Hal ini karena kedua ibu-ibu pengendara motor itu nekat lawan arah di jalur tol Kota Makassar, Sulsel.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani memberikan penjelasan.
Menurutnya, buntut peristiwa viral itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas pengelola tol Makassar.
"Tadi sudah koordinasi dengan pihak tol tadi pagi, dan menyampaikan mereka sudah tahu, yang di tempati melanggar itu memang belum dilengkapi CCTV, itu tol baru ini yang Pettarani belum ada (CCTV)," ujar Gani di kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jumat (22/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Emak-emak di Gresik Ngamuk Setelah Anaknya Gagal Bikin SIM, Kapolri Sampai Turun Tangan
Menurut Gani, emak-emak pengendara motor yang nekat masuk ke jalur tol biasanya kurang paham terkait rambu-rambu imbauan jalur tol.
Tak hanya oitu, bisa saja mereka kesasar lantaran mengikuti arah maps.
"Biasanya terjadi kejadian tersebut karena dia gunakan Google Map. Dia gunakan Google Map mencari alamat, dia cari cepat dan aman untuk tiba. Sehingga masuk ke dalam jalur tol, sehingga dia ikuti Google Map sehingga itu yang terjadi," jelasnya.
Kedua emak-emak yang viral tersebut belum teridentifikasi hingga sekarang.
Gani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengidentifikasi ibu-ibu yang masuk dan melawan arus di jalur tol tersebut.
"Sampai saat ini belum teridentifikasi dan sementara kita selidiki kira-kira siapa yang masuk ke dalam tol ini. Untuk di jalan tol, yang ETLE belum ada. Hanya ETLE On Board yang kita operasionalkan dalam tol itu khusus untuk kecepatan maksimal di jalan tol," ungkapnya.
Kedua emak-emak tersebut terancam sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Isinya tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu-ibu Viral Naik Motor di Jalur Tol Makassar Belum Teridentifikasi, Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR