Debt Collector Panas Dingin Diancam Polda Metro Jaya, Jangan Coba-coba Teror Nasabah

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 September 2023 | 16:00 WIB
IG @bekasi.terkini
Bentrokan debt collector dengan Ormas pecah di Bekasi, Kamis (21/9) lalu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga peringatkan perusaahaan pinjol tidak melakukan teror dan kekerasan.

MOTOR Plus-online.com - Peringatan keras diberikan Polda Metro Jaya terhadap gerombolan debt collector.

Bukan rahasia lagi jika dalam praktiknya debt collector sering melakukan teror sampai mengancam.

Bukan hanya kepada penunggak kredit motor, teror dilakukan debt collector dalam menagih hutang pinjaman online (pinjol).

Bahkan debt collector sering menyebabkan bentrokan akibat merampas motor kredit di jalan raya.

Karena sudah sering terjadi Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada perusahan pinjol dan debt collector.

Jika melakukan teror dalam menagih hutang akan disikat habis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memperingatkan para pemilik platform pinjaman online (pinjol) untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam.

Ade menuturkan, pihaknya secara tegas akan menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum.

"Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan DC (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Dibayar 1 Nyawa Melayang Akibat 3 Ormas Ikut Campur dan Bentrok

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Bikin Kurir di Cilangkap Rugi Rp 35 Juta, Rampas Motor Tuduh Belum Bayar Cicilan

Ade sendiri tak menampik bahwa pemilik layanan pinjol punya kekuatan di mata hukum atau legal standing ketika menagih utang kepada debitur.

Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya dia segera melapor.

"Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas," ucap Ade Safri.

Sebagai informasi, dilansir dari akun X (dahulu Twitter) @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023), dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman online sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

Debt collector bentrok di Bekasi

Belum lama ini, debt collector terlibat bentrokan akibat menarik paksa sebuah mobil di Bekasi, Jawa Barat.

Akibat bentrokan yang melibatkan tiga ormas ini, satu orang meninggal dunia.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bentrok antar oormas di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pemicunya penarikan mobil Toyota Kijang Innova.

"Satu orang meninggal, atas nama A kelahiran tahun 1993," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani saat dikonfirmasi, (21/9/23).

Dani mengatakan ketika terjadi penarikan oleh debt collector, pemilik Kijang Innova memanggil temannya dari ormas GMBI dan PP.

Baca Juga: Jangan Khawatir Motor Dibawa Paksa Mata Elang Dijamin Masih Bisa Kembali Pulang

Salah satu dari pihak leasing juga merupakan anggota ormas GIBAS Kota Bekasi.

Ketika terjadi keributan saat penarikan, Polsek Setu sempat melakukan upaya mediasi kedua pihak pemilik Kijang Innova dan leasing.

"Kemudian pemegang unit kendaraan ini tidak bersedia mediasi, akhirnya terjadi kesalahpahaman," jelas Twedi.

"Sementara itu diluar Polsek ada kejadian serupa dari pihak ormas GMBI mendatangi ke pihak debt collector," ucap dia.

Akhirnya kembali terjadi keributan tepat berlangsungnya di samping Polsek Setu sekitar pukul 17:30 WIB sampai 18:00 WIB.

Bentrokan terus meluas hingga ke wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.

Dani menerangkan, saat ini korban meninggal berada di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi untuk dilakukan outopsi.

Sementara untuk korban luka-luka akibat insiden bentrok, kata Dani, pihaknya belum mendapatkan laporan.

"Hanya itu, sementara itu (meninggal satu orang)," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular