Evry menambahkan, pelaku diamankan Jumat (22/9/2023) malam, tak lama setelah aksi perampokan oleh pelaku pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Seroja III, Kelurahan Rawa Mangun, Pangkalpinang.
Menurut Evry, pelaku mengaku telah mencuri setelah diinterogasi polisi.
Saat itu, pelaku yang berada di pinggir jalan memberhentikan seorang laki-laki pengendara motor dan meminta tolong diantarkan.
"Korban yang awalnya menolak terus dipaksa pelaku untuk mengantarkan ke tempat tersebut," ungkap Evry.
Tak lama kemudian, sebuah handphone merk POCO X3 PRO senilai Rp 3,5 juta dirampas pelaku dari korban dan pelaku pun kabur.
Baca Juga: Polisi Sebut Cuma Motor Ini yang Gampang Dimaling, Pengakuan Maling Motor di Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku yang ternyata seorang pengangguran ini akhirnya mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.
Ia pun terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR