Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Baca Juga: Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Sepanjang September 2023, Masih Nunggak Pajak Motor Bisa Urus
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
3. DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY menggelar pemutihan pajak dari 10 Agustus sampai 30 September 2023.
Mengutip akun Instagram @samsatjogjakarta, berikut manfaat pemutihan di DIY:
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu
4. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemutihan pajak dari 1 Agustus hingga 30 September 2023.
Mengutip akun Instagram @jasaraharja_sulawesitenggara, berikut manfaat pemutihan di Sulawesi Tenggara:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
Karena artikel ini ditulis pada 24 September 2023, artinya masih ada 6 hari lagi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR