"Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban yang meninggal dunia. Santunan ini dibayarkan kepada AW untuk korban nama Rudy Oky (orang tua AW), Aditya Dwiki (orang tua AW), dan Aldi Eko (anak AW)," katanya.
Untuk masing-masing korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Proses pembayaran santunan korban yang meninggal dunia akan dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Dibayarkan santunan untuk korban meninggal dunia pada hari Minggu 24 September 2023," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk korban luka-luka, surat jaminan telah diterbitkan ke pihak rumah sakit yaitu RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR