Santunan Rp 50 Juta Buat Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Bawen dari Jasa Raharja, Ini Fakta Lainnya

Galih Setiadi - Senin, 25 September 2023 | 07:04 WIB
Kolase TribunBanyumas.com
Kondisi kecelakaan di Bawen, Jasa Raharja kasih santunan Rp 50 juta buat korban meninggal dunia.

MOTOR Plus-online.com - Kabar terbaru soal kecelakaan di Bawen, korban meninggal dunia dapat santunan Rp 50 juta dar Jasa Raharja, yang luka-luka dapat segini.

Masih ramai soal kabar kecelakaan maut yang melibatkan truk dan belasan kendaraan di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) itu mengakibatkan 3 korban meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A Purwantono.

"Total korban ada 30, di antaranya 3 korban meninggal dunia, dan 27 orang lainnya mengalami luka-luka," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Berikut rincian korban yang dirawat di rumah sakit:

  • 15 korban di rawat di rumah sakit At-Tin Bawen Semarang
  • 11 korban di rawat di rumah sakit Ken Saras
  • 1 korban di rawat di RSUD Ambarawa

Seluruh korban kecelakaan di exit Tol Bawen itu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Truk Tabrak Mobil dan Motor di Semarang, 3 Pemotor Meninggal Berikut Identitasnya

Santunan Rp 50 juta untuk masing-masing korban yang meninggal dunia.

"Semua korban kecelakaan maut akan mendapat santunan dari Jasa Raharja," ucap Rivan.

"Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban yang meninggal dunia. Santunan ini dibayarkan kepada AW untuk korban nama Rudy Oky (orang tua AW), Aditya Dwiki (orang tua AW), dan Aldi Eko (anak AW)," katanya.

Untuk masing-masing korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Proses pembayaran santunan korban yang meninggal dunia akan dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Dibayarkan santunan untuk korban meninggal dunia pada hari Minggu 24 September 2023," ungkapnya.

GridOto.com
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono

Selanjutnya, untuk korban luka-luka, surat jaminan telah diterbitkan ke pihak rumah sakit yaitu RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular