Pemutihan Pajak Ada di DKI Jakarta dan 8 Provinsi Lainnya, Jangan Sampai Jadi Motor Bodong

Didit Abdillah - Senin, 25 September 2023 | 06:36 WIB
Facebook
Ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak sampai akhir tahun, termasuk DKI Jakarta.

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Diskon 50 sampai 70 Persen di Program Pemutihan Pajak Motor 2023, Tunggu Apalagi Urus Sekarang

7. Sumatera Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

8. Kalimantan Tengah

Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023

Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

9. DI Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," peringatan dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.

Source : Tribun Medan
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular