MOTOR Plus-online.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin beri penjelasan soal uji emisi yang akan menjadi syarat perpanjang STNK.
Lagi ramai soal lulus uji emisi sebagai syarat baru untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, kendaraan yang sudah menjalani uji emisi akan diberikan stiker penanda.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata Siti.
"Akan ada denda pencemaran apabila kendaraan bermotor tak lolos uji emisi. Kami akan minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain," ujarnya.
Rencana tersebut menyikapi polusi udara di Jakarta yang dinobatkan sebagai terburuk sedunia.
Beberapa pejabat daerah angkat bicara terkait rencana pemberlakuan syarat terbaru tersebut.
Baca Juga: Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo bilang belum ada informasi mengenai wacana tersebut.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR