Baca Juga: Viral Pelat Nomor Gaib Bisa Bebas Tilang Elektronik, Kesorot Kamera Mendadak Hilang
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan terkait pelanggar yang lupa mengambil SIM atau STNK setelah 14 hari atau terlambat mengambil.
"Untuk pengambilan tilang setelah lewat masa sidang, maka pelanggar langsung ke kantor pengadilan," ungkap Alfian dikutip dari Kompas.com, (21/7/23).
"Ini karena berkas tilang beserta barang bukti SIM atau STNK sebelum tanggal sidang dikirim ke pengadilan," tambahnya.
Alfian juga menegaskan, untuk biaya tilang nantinya akan diserahkan ke pengadilan yang menangani.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR