"@mul**a1212: Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci,waduh depan polsek Lembang,tilangna dobel ieu,"
"@agu**ugraha._: Merokok sambil berkendara , helm tidak dikunci , plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong"
"@moc**cis_9((19: Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitar nya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain"
"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"
"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara² abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"
Seperti yang diketahui, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR