MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak di Jambi bikin puluhan ribu motor tidak jadi bodong.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan dari Juli sampai 30 September 2023.
Tak hanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), ada juga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Program pemutihan meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta program pajak progresif.
Adapun realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi sudah melampaui target.
Dari target Rp 35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di BPKPD Provinsi Jambi sebesar Rp 39 miliar.
Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa empat hari lagi yang berakhir 30 September 2023.
"Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar," kata Lukman Hakim, Kepala BPKPD Provinsi Jambi dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (26/9/2023).
Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak.
Lukman merinci, ada 25.756 motor dan 10.660 mobil, ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan, sehingga total kendaraan yang ikut pemutihan sebanyak 36.406.
"Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp 35 miliar," sambungnya.
Hingga kini, BPKPD Jambi belum merencanakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
"Kalau untuk perpanjangan program pemutihan akan kita hitung dulu, apakah target keseluruhan yang menjadi pendapatan kita sudah bisa kita capai atau belum,” lanjut Lukman.
"Untuk perpanjangan belum bisa kita informasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata BPKPD Provinsi Jambi
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR