MOTOR Plus-Online.com - Bikin keherenan, pasangan suami istri di Berau jadi maling motor hanya bermodal nonton YouTube.
Aksi pasangan maling motor ini bahkan berhasil mencuri belasan motor di Berau berkat tutorial dari YouTube.
Mengutip Humas.polri.go.id, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Adalah SPP (24) dan R (25), pasangan suami istri yang berhasil diamankan.
Keduanya adalah pelaku dalam serangkaian pencurian motor dari 16 lokasi yang berbeda.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhyasa, kasih penjelasan terkait para pelaku.
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan empat unit motor pada tanggal 16 September 2023 di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
"Kami berhasil menangkap pasangan suami-istri ini. Saat ini, kami baru mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan kendaraan lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkap Kompol Rangga dikutip dari keterangan resmi.
Baca Juga: Cara Mudah Kapolsek Mampang Prapatan Cegah Motor Dicuri, Kapolsek yang Lain Bagaimana?
Herannya lagi, kedua pelaku suami istri ini mengaku mendapat 'ilmu' mencuri motor lewat YouTube.
"Para pelaku mengaku belajar membongkar motor dari menonton video di YouTube," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini melibatkan pemantauan.
Mereka mencari motor yang tidak terkunci stang, lalu pelaku menyuruh sang istri untuk berjalan terlebih dahulu.
Sedangkan sang suami mendorong motor korban menjauh, lalu membongkar kelistrikan motor tersebut agar dapat dinyalakan.
"Motor dibongkar dengan melepas kabel kontak dan menyambungkannya dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan ke soket, sehingga listriknya bertemu dan motor bisa dinyalakan." jelas Kompol Rangga.
"Setelah itu, motor yang berhasil dinyalakan dibawa oleh tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tua mereka," tambahnya.
Selain itu, Kompol Rangga Abhiyasa juga mengatakan pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Aksi Kejar-Kejaran Polisi dan Maling Motor di Bekasi Sampai Masuk Sawah, Endingnya Begini
Hal ini untuk menemukan kendaraan bermotor lain yang ternyata belum ditemukan.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR