4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas
5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan
7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia
8. Hasil Cek Fisik Ranmor. Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya.
KOMENTAR