Mau Dapat Pelat Nomor Rahasia Siapa Saja Bisa Asalkan Penuhi Syaratnya dan Sediakan Dokumen Ini

Aong - Selasa, 26 September 2023 | 20:35 WIB
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet.com
Pelat nomor model stiker tempel di motor Cona kena tilang!

MOTOR Plus-online.com - STNK dan pelat nomor diperlukan untuk identifikasi kendaraan yang menggunakan mesin.

Mau dapat pelat nomor rahasia siapa saja bisa asalkan memenuhi syarat dan sediakan dokumen ini dengan lengkap.

Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ada pelat nomor rahasia yang dikeluarkan dan digunakan di wilayah hukum Indonesia.

Pelat nomor atau rahasia masuk ke dalam kategori TNKB Khusus diterbitkan berdasar pertimbangan kepentingan tertentu.

Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 70, yang bisa pakai pelat nomor rahasia adalah kendaraan pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik guna menjaga kerahasiaan identitas, baik pribadi maupun sarana yang digunakan.

Pada STNK rahasia tertera beberapa informasi, seperti NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor urut registrasi.

Syarat penerbitan STNK/TNKB yaitu:

1. Harus ada surat rekomendasi dari: Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat

2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri

3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas

5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas

6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan

7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia

8. Hasil Cek Fisik Ranmor. Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular