"Bahkan syarat dan ketentuan yang ditulis kecil pun juga dilarang, harus ditulis besar yang gampang dilihat mudah dibaca," jelasnya lagi.
Misalkan ada sebuah iklan terkait uji emisi di sebuah bengkel yang menyediakan jasa uji emisi gratis.
Memang tulisan uji emisi gratisnya terlihat jelas, biasanya juga tertulis konsumen yang tertarik harus booking dahulu.
Tetapi terkadang tidak disebutkan jumlah kuota motor atau mobil dalam sehari yang bisa mengikuti layanan uji emisi gratis tersebut.
Contoh lain misalkan tak ada keterangan jadwal atau waktu digelarnya uji emisi gratis, faktanya ternyata hanya dibuka selama 2 jam saja atau bukan mengikuti jam operasional bengkel.
"Uji emisi gratis itu kan untuk menarik orang, tapi di bawah ada ketentuannya (kecil), itu kan seperti mengelabui," sebut Rizal.
Baca Juga: Bisa Uji Emisi Motor Gratis di 4 Cabang Planet Ban Ini, Diurus Biar Bisa Perpanjang STNK
Rizal melanjutkan, BPKN selalu memberikan edukasi kepada para pelaku bisnis mengenai etika dan teknis beriklan yang legal dan etis sesuai UU.
"Karena panduannya sudah sangat teknis sekali di UU itu, iklan mana yang dilarang, cara beriklan yang benar itu semua dijelaskan di sana," katanya.
"Iklan yang sifatnya manipulatif itu tidak boleh, konsumen bisa mengadukan dan pelaku bisa dijatuhkan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana kalau bisa ditunjukkan buktinya," lanjut Rizal.
Tambahnya, BPKN pernah menindak iklan salah satu pusat perbelanjaan akibat iklan yang dianggap manipulatif.
"Saat itu ada midnight sale, temponya masih jalan sementara barang (yang masuk dalam promo tersebut) sudah tidak ada," tutup Rizal.
Penulis | : | Muhammad Rizqi Pradana |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR