MOTOR Plus-Online.com - Jangan khawatir, ada iklan otomotif dengan program yang syaratnya menjebak bisa dituntut pemilik motor atau mobil.
Pemerintah pun sudah mengatur melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional(BPKN) Indonesia.
Sering beredar iklan otomotif yang menawarkan berbagai program-program menarik, contoh promo diskon atau promo cicilan.
Namun beberapa orang ada yang kurang teliti dan memperhatikan jika bisa saja program tersebut malah memiliki syarat dan ketentuan yang menjebak.
Iklan otomotif yang tidak sesuai tersebut pun tentunya bisa merugikan para konsumen atau pemilik motor dan mobil.
Mengutip GridOto.com, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia menyebut iklan Otomotif yang tidak sesuai bisa kena sanksi.
Contohnya iklan tersebut tidak mencantumkan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dr. Rizal E. Halim Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) memberikan penjelasan.
Ia mengatakan jika hal tersebut adalah kelakuan ilegal menurut undang-undang.
"Menurut Pasal 18 dan 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dilarang beriklan tidak sesuai atau tidak menyampaikan yang sebenarnya, termasuk syarat dan ketentuan," ujarnya kepada GridOto.com, Jumat (22/9/2023).
"Bahkan syarat dan ketentuan yang ditulis kecil pun juga dilarang, harus ditulis besar yang gampang dilihat mudah dibaca," jelasnya lagi.
Misalkan ada sebuah iklan terkait uji emisi di sebuah bengkel yang menyediakan jasa uji emisi gratis.
Memang tulisan uji emisi gratisnya terlihat jelas, biasanya juga tertulis konsumen yang tertarik harus booking dahulu.
Tetapi terkadang tidak disebutkan jumlah kuota motor atau mobil dalam sehari yang bisa mengikuti layanan uji emisi gratis tersebut.
Contoh lain misalkan tak ada keterangan jadwal atau waktu digelarnya uji emisi gratis, faktanya ternyata hanya dibuka selama 2 jam saja atau bukan mengikuti jam operasional bengkel.
"Uji emisi gratis itu kan untuk menarik orang, tapi di bawah ada ketentuannya (kecil), itu kan seperti mengelabui," sebut Rizal.
Baca Juga: Bisa Uji Emisi Motor Gratis di 4 Cabang Planet Ban Ini, Diurus Biar Bisa Perpanjang STNK
Rizal melanjutkan, BPKN selalu memberikan edukasi kepada para pelaku bisnis mengenai etika dan teknis beriklan yang legal dan etis sesuai UU.
"Karena panduannya sudah sangat teknis sekali di UU itu, iklan mana yang dilarang, cara beriklan yang benar itu semua dijelaskan di sana," katanya.
"Iklan yang sifatnya manipulatif itu tidak boleh, konsumen bisa mengadukan dan pelaku bisa dijatuhkan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana kalau bisa ditunjukkan buktinya," lanjut Rizal.
Tambahnya, BPKN pernah menindak iklan salah satu pusat perbelanjaan akibat iklan yang dianggap manipulatif.
"Saat itu ada midnight sale, temponya masih jalan sementara barang (yang masuk dalam promo tersebut) sudah tidak ada," tutup Rizal.
Penulis | : | Muhammad Rizqi Pradana |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR