Kebijakan Baru Perpanjang STNK Ditolak Tanpa Hasil Uji Emisi, Sejarahnya Pertama Kali Muncul di Amerika Serikat

Ahmad Ridho - Rabu, 27 September 2023 | 08:39 WIB
Warta Kota
Terancam ditolak perpanjang STNK motor tanpa bukti hasil uji emisi, kebijakan ini pertama kali muncul di negara Amerika Serikat.

MOTOR Plus-online.com - Akan diterapkan nasional seluruh Indonesia kebijakan baru perpanjang STNK kendaraan bermotor ditolak tanpa hasil uji emisi.

Uji emisi sendiri belakangan gencar dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait polusi udara.

Polusi udara dinilai sudah melewati ambang batas, karena itu seluruh kendaraan harus menjalani uji emisi.

Jika tidak lulus uji emisi, saat perpanjang STNK kendaraan bermotor akan ditolak.

Saat ini kebijakan perpanjang STNK harus menyertakan bukti lulus uji emisi masih digodok, nantinya akan diterapkan nasional.

Tapi di luar itu ada sejarah uji emisi pertama kali ternyata diadakan di Amerika Serikat.

Dikutip dari GridOto.com, tahun 1963 Kongres Amerika Serikat meloloskan Clean Air Act dan diamandemen pada tahun 1970 untuk meregulasi polusi udara.

Selain itu pada tahun 1967, dibentuklah California Air Resources Board (CARB) yang berfokus pada emisi kendaraan bermotor di negara bagian California.

Semuanya terjadi utamanya karena tiga zat yakni nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan hidrokarbon (HC).

Baca Juga: Serentak Berlaku Untuk Seluruh Pemilik Kendaraan Perpanjang STNK Ada Dokumen Tanpa Kertas Ini Bisa Ditolak

Baca Juga: Bakal Diterapkan Nasional, Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini

Ketiga zat tersebut adalah produk sampingan dari proses kimia pembakaran dari mesin, terutama di industri otomotif.

NOx dihasilkan dari reaksi gas nitrogen dan gas oksigen, sedangkan CO dihasilkan dari pembakaran bensin dan oksigen di dalam ruang mesin.

Sedangkan emisi hidrokarbon terbentuk karena pembakaran mesin yang tidak sempurna atau sistem ventilasi crankcase mesin yang langsung ke udara.

Hal tersebut diperparah dengan sistem exhaust pada kendaraan zaman itu yang belum menambah komponen 'pembersih' emisi gas buang.

Ketiga zat tadi dapat menyebabkan photochemical smog atau kabut polusi.

Kabut tersebut terjadi karena polusi NOx, HC, CO, dan volatile organic compounds (VOCs) bercampur dan bereaksi dengan sinar matahari.

Usut punya usut, ditemukan oleh Dr. Arie Haagen-Smit pada era 1950an, photochemical smog ini lebih banyak dihasilkan dari emisi kendaraan bermotor.

Nah dari tiga zat pembentuk photochemical smog inilah regulasi-regulasi emisi kendaraan bermotor diperkenalkan dan diterapkan, seperti Clean Air Act 1963.

Berkat regulasi tersebut, komponen-komponen emisi seperti PCV, smog pump, dan catalytic converter menjadi standar pada kendaraan masa kini.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular