Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
Namun demikian, ada beberapa motor dan mobil yang tidak diwajibkan ikut uji emisi.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
Dalam Pasal 1 Permen LHK tersebut, dijelaskan kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat, termasuk motor.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2), disebutkan kendaraan yang harus ikut uji emisi adalah telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Jika Permen LHK itu berlaku 2024 mendatang, artinya motor tahun produksi 2021 sampai 2023 tidak usah ikut uji emisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR