Dia hanya mengatakan bahwa penerapannya masih menunggu penyelesaian sinkronisasi data dari Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Diintegrasikan datanya dengan data apakah itu JakParkir maupun e-ujiemisi. Jadi otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir menerap disinsentif, akan dikenakan tarif tinggi jika kendaraannya belum dilakukan uji emisi," ungkap Syafrin.
Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Nah kira-kira setuju atau tidak tarif parkir mahal diterapkan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Belum Lolos Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Lebih Mahal di Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR