Diterapkan Serentak di Jakarta, Tarif Parkir Motor Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Hal Ini

Uje - Rabu, 27 September 2023 | 13:25 WIB
TribunJakarta.com
Ilustrasi parkir motor mahal bakal diterapkan di Jakarta

MOTOR Plus - online.com Para pengguna motor di Jakarta harus siap-siap kalau tarif parkir motor bisa lebih mahal.

Tarif parkir motor mahal tersebut bakal diterapkan untuk motor-motor yang tidak lolos uji emisi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dikutip dari kompas.com tarif parkir mahal sudah diterapkan di 10 tempat parikr untuk mobil.

Nantinya per 1 Oktober 2023 akan 121 titik parikir dengan tarif lebih mahal yang diterapkan serentak di Jakarta.

Tapi sejauh ini tarif parkir mahal ini bakal berlaku untuk untuk mobil atau kendaraan roda empat.

"Untuk tahap awal memang roda empat terlebih dulu, sambil roda dua kami konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup," ujar Syafrin, Selasa (19/9) lalu.

Ia tapi belum bisa memastikan kapan tarif parkir mahal atau disinsentif untuk sepeda motor bakal diterapkan.

Baca Juga: Motor akan Kena Ganjil Genap Kapan Dimulai Diungkapkan Kapolri untuk Mengurangi Polusi

 

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Motor tidak lulus uji emisi bakal diterapkan parkir mahal seperti mobil

Dia hanya mengatakan bahwa penerapannya masih menunggu penyelesaian sinkronisasi data dari Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"Diintegrasikan datanya dengan data apakah itu JakParkir maupun e-ujiemisi. Jadi otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir menerap disinsentif, akan dikenakan tarif tinggi jika kendaraannya belum dilakukan uji emisi," ungkap Syafrin.

Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.

Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Nah kira-kira setuju atau tidak tarif parkir mahal diterapkan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Belum Lolos Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Lebih Mahal di Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular