MOTOR Plus - online.com Para pemotor tidak bakal bisa asal-asalan dalam berkendara di jalan raya.
Karena para pemotor kini wajib tahu peraturan nasional untuk mencabut SIM C bagi para pemotor yang sering melakukan hal ini.
Dikutip dari Kompas.com Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menyatakan sanksi cabut SIM ini bakal segera berlaku dalam waktu dekat.
Aturan ini sebetulnya seudah disiapkan sejak tahun 2021 lalu, tapi bakal segera diterapkan dalam waktu dekat.
"Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM)," ungkpa Sudarmo.
"Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin", dikutip dari kompas.com, Rabu (27/9)
Peraturan cabut SIM C untuk para pemotor ini akan disebut Demerit Point System (DPS) atau sistem akumulasi skor.
Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Aksi Akrobat Rider Depok Rebahan di Atas Motor Honda Vario Langsung Kena Tilang, Dendanya Mantap!
Makanya Sudarmo kini mengimbau agar para pengendara lebih bijaksana saat berkendara.
Supaya para pengendara tidak terkena sanksi tilang dan lalu lintas bisa selalu terjaga.
"Satu hal yang harus diingat, SIM itu kan bukti kompetensi berkendara, jadi kalau sampai SIMnya dicabut, berarti dianggap sudah enggak kompeten lagi. Makanya (pengendara) harus bijak," kata dia.
Secara regulasi, aturan DPS sudah tertulis di dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3 . Penjelasannya sebagaimana berikut :
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Cabut SIM Bakal Berlaku, Polisi Minta Pengendara Taat Aturan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR