"Sesuai Pergub tersebut, motor dikenakan tarif Rp 3.000 per jam," sambungnya.
"Tarif tersebut berlaku untuk area parkir milik Pemerintah Daerah yang dikelola Dishub," tambahnya.
Walau begitu, Dhani menjelaskan kalau Dishub DKI akan lebih dulu fokus pada tarif parkir mobil, sementara untuk motor akan dilakukan secara bertahap.
"Buat motor akan dilakukan bertahap, sebagai uji coba awal Oktober kita terapkan di parkir IRTI Monas," lanjutnya.
"Nanti ada 10 lokasi yang menerapkan tarif parkir disinsentif," imbuh dia.
Dhani mengingatkan, aturan ini berlaku bagi kendaraan yang usia di bawah 3 tahun.
"Aturan ini hanya untuk kendaraan di atas 3 tahun, jadi kalau di bawah 3 tahun tidak wajib untuk uji emisi," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR