- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TNKB yang rusak, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK TNKB yang rusak
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:
a. Untuk perseorangan, melampirkan:
1. Kartu tanda penduduk bagi: Warga negara Indonesia Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap
2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor induk berusaha Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.
KOMENTAR