MOTOR Plus-online.com - Pasti ada yang mengalami pelat nomor hilang atau terjatuh di jalanan dan harus diganti agar tidak ditilang.
Harga bikin pelat nomor di pinggir jalan atau mengurus di Samsat bedanya segini tapi lebih gampang dimana.
Masing-masing orang punya pilihan, ada yang mau simpel langsung bikin di pinggir jalan karena sebentar.
Namun ada juga yang mau mengurus di Samsat karena dianggap resmi walau harus melampirkan sejumlah dokumen.
Kalau bikin di pinggir jalan, menurut salah satu pembuat pelat nomor di Tangerang, harga untuk mobil dan motor beda.
"Kalau untuk motor satu set depan dan belakang Rp 65 ribu. Sedangkan untuk mobil Rp 130 ribu," jelasnya.
Katanya harga segitu untuk pelat nomor depan dan belakang namun yang polosan atau tanpa cap Polri.
Berbeda lagi jika ada tulisan atau cap Polri, lebih mahal lagi karena harus memakai pelat nomor bekas yang dibikin ulang.
Namun bagi yang pengen resmi bikin di Samsat juga silakan asalkan punya waktu lebih.
Baca Juga: Ketahui Motor Bodong atau Tidak dari Pelat Nomor Bisa Dicek Tanpa ke Samsat Cukup Pakai SMS
Baca Juga: Mau Dapat Pelat Nomor Rahasia Siapa Saja Bisa Asalkan Penuhi Syaratnya dan Sediakan Dokumen Ini
Tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP).
Adapun besarnya sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.
Syarat pembuatan TNKB di Samsat
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TNKB yang rusak, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK TNKB yang rusak
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:
a. Untuk perseorangan, melampirkan:
1. Kartu tanda penduduk bagi: Warga negara Indonesia Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap
2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor induk berusaha Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.
KOMENTAR