Baca Juga: Motor Lawan Arah Bakal Disikat Habis di Operasi Zebra 2023, Polisi Bocorkan Lokasi Razia di Jakarta
Jika melanggar kelengkapan tersebut akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara motor penting menggunakan helm SNI begitu juga boncenger yang duduk di belakang.
Pengemudi mobil dan juga penumpang juga selalu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Jangan nekat melanggar rambu-rambu lalu lintas termasuk marka jalan.
Berkendara sesuai jalur dan patuhi rambu lalu lintas dan hindari menerobos lampu merah.
Perlu dipahami, mematuhi aturan lalu lintas harus dilakukan setiap berkendara dan bukan hanya saat ada razia.
KOMENTAR