Kemudian, ia melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolres Probolinggo Kota.
Setelah penyeleidikan, kedua maling motor berhasil diamankan pada Senin (25/9/2023).
"Dari tangan pelaku, personel Satreskrim mengamankan barang bukti ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat, STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan pembeli atau penadah motor korban.
Jamal menduga pelaku telah melakukan pencurian motor di lokasi lain.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Maling Honda Beat Bonus STNK, BPKB dan Ponsel di Musala Wilayah Kedopok, Kota Probolinggo"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR