Honda BeAT Lengkap dengan STNK dan BPKB Dijual Maling Motor di Probolinggo, Endingnya Auto Malu

Galih Setiadi - Jumat, 29 September 2023 | 14:05 WIB
Istimewa via Tribun Medan
Gambar ilustrasi pencurian motor. Maling motor bawa kabur Honda BeAT sekaligus STNK dan BPKB-nya di Probolinggo.

MOTOR Plus-online.com - Dua maling motor kompak jual Honda BeAT yang ada STNK dan BPKB-nya di Probolinggo, berujung malu gara-gara ini.

Masing-masing maling motor tersebut berinisial H (26), warga Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Maling motor tersebut menjual Honda BeAT dengan nomor polisi N 6071 RG milik Lailatul pada Sabtu (26/8/2023).

Apesnya, terdapat STNK dan BPKB di dalam bagasi motor matic tersebut.

Saat itu, motor dipinjam adik korban, Rachmad untuk salat berjamaah di salah satu musala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Ia pun memarkirkan motor tepat di depan musala itu, sementara kondisi jalan tengah sepi lalu-lalang warga.

Seperti yang dijelaskan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani pada Rabu (27/9/2023).

"Sesaat kemudian, kedua pelaku datang dan mendekati motor korban. Dengan cepat pelaku menggasak motor korban," ungkapnya dikutip dari Suryamalang.com.

Baca Juga: Maling Motor Bilang Kunci Setang ke Kanan Tetap Bisa Dijebol, Begini Ciri Motor yang Aman Dari Incaran

Selain STNK dan BPKB, ponsel milik Rachmad juga berada di dalam bagasi motor itu.

Kemudian, ia melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolres Probolinggo Kota.

Setelah penyeleidikan, kedua maling motor berhasil diamankan pada Senin (25/9/2023).

"Dari tangan pelaku, personel Satreskrim mengamankan barang bukti ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat, STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan pembeli atau penadah motor korban.

Jamal menduga pelaku telah melakukan pencurian motor di lokasi lain.

Polres via Suryamalang.com
Maling motor yang berhasil diamankan polisi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Maling Honda Beat Bonus STNK, BPKB dan Ponsel di Musala Wilayah Kedopok, Kota Probolinggo"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular