Kemudian, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II juga turut diberikan.
Enggak cuma pokoknya, denda BBNKB II juga dihapuskan Pemprov Sumatera Utara, bro.
Lalu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk Tahun yang lewat sedang dibebaskan.
Dan pajak progresif atau penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama, juga sedang digratiskan.
Keringanan yang terdapat di pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara itu cuma sampai besok, Sabtu (30/9/2023).
Maka dari itu, brother Sumatera Utara sayang banget kalau sampai melewatkan masa pemutihan tersebut, segera urus kalau belum bayar pajak kendaraan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR