MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan urus, pemutihan bebaskan pajak progresif dan lainnya enggak bikin bayar pajak kendaraan mahal, cek faktanya.
Kesempatan bagus buat brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, enggak perlu khawatir mahal.
Apalagi buat brother yang punya motor atau kendaraan lain lebih dari 1 dan terkena pajak progresif, lagi ada pemutihan.
Lebih menariknya lagi, ada keringanan lain enggak cuma pembebasan pajak progresif, yuk simak sampai habis.
Program yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara ini sudah diadakan sejak 29 Mei 2023.
Seperti informasi yang tertuang pada akun Instagram Bapenda Sumatera Utara @bapendasu.
Pemprov Sumatera Utara memberikan 5 jenis keringanan pajak kendaraan nih, bro.
Mulai dari membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-3 dan seterusnya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Unit Motor Bodong Jadi Sumber Terbesar Jambi Dapat Rp 39 Miliar Dari Pemutihan Pajak
Brother yang berada di wilayah Sumatera Utara enggak perlu khawatir kalau kena denda, soalnya lagi dibebaskan.
Kemudian, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II juga turut diberikan.
Enggak cuma pokoknya, denda BBNKB II juga dihapuskan Pemprov Sumatera Utara, bro.
Lalu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk Tahun yang lewat sedang dibebaskan.
Dan pajak progresif atau penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama, juga sedang digratiskan.
Keringanan yang terdapat di pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara itu cuma sampai besok, Sabtu (30/9/2023).
Maka dari itu, brother Sumatera Utara sayang banget kalau sampai melewatkan masa pemutihan tersebut, segera urus kalau belum bayar pajak kendaraan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR