MOTOR Plus-Online.com - Maling motor di Bali ini nekat pakai modus enggak biasa, sengaja menyamar jadi siswa SMA saat beraksi.
Bahkan dirinya pun dengan niat memakai seragam SMA agar aksinya tak dicurigai saat di sekolah SMA tersebut.
Mengutip Kompas.com, pelaku curanmor ini ternyata seorang pemuda dengan inisial KDI (19).
Dirinya diamankan oleh polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang pelajar SMA.
Ia beraksi di parkiran sekolah SMA Negeri 1 Busungbiu di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Jumat (22/9/2023)
Menurut Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya, sang pelaku menggunakan cara licik agar aksinya tidak dicurigai oleh petugas parkir.
KDI menyamar sebagai siswa dengan mengenakan pakaian seragam SMA.
Kronologinya, korban memarkirkan motor DK 5033 UAU di halaman salah satu rumah warga.
Baca Juga: Honda BeAT Lengkap dengan STNK dan BPKB Dijual Maling Motor di Probolinggo, Endingnya Auto Malu
Halaman rumah tersebut memang biasa digunakan siswa di SMA Negeri 1 Busungbiu untuk memarkirkan motor yang mereka bawa.
Sayangnya, korban saat itu menaruh kuncinya di dashboard motor, dan diketahui oleh KDI.
"Pelaku memang sudah berniat untuk mencuri motor milik siswa di sekolah tersebut karena merupakan alumni di sekolah tersebut. Sehingga dia hafal situasi di tempat parkir itu," jelasnya.
Biar aksinya tak dicurigai oleh petugas parkir, KDI sengaja menyamar sebagai siswa dengan mengenakan pakaian seragam SMA miliknya dulu.
"Pelaku menyamar dengan memakai seragam sekolah agar tidak dicurigai. Sempat ditanya oleh petugas parkir, katanya mau bolos sekolah," ujarnya.
Tak selang berapa lama setelah mendapat motor korban, KDI pun kabur ke Kota Denpasar.
Sedangkan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Busungbiu.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Busungbiu langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, berkat hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
"Kami berusaha mendatangkan pelaku yang ada di Denpasar, dengan meminta bantuan dari Kepala Dusun. Akhirnya saat pelaku pulang, langsung kami tangkap pada Senin (25/9/2023),"
ungkap Ketut.
KDI pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR