Untuk yang belum tahu letak kode pajak progresif, bisa cek STNK lalu buka halaman sebaliknya.
Di lembar tersebut ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta dikutip dari GridOto.com.
Kalau tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
Baca Juga: STNK Diisi Banyak Kode, Tiap Motor Berbeda Ternyata Fungsinya Penting
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR