Jangan Kaget Punya Motor Banyak Ada Kode Ini di STNK Pertanda Kena Pajak Mahal

Yuka Samudera - Sabtu, 30 September 2023 | 13:40 WIB
FB Mochammad Bayu
Ada kode ini di STNK pertanda bisa kena pajak mahal. Punya banyak motor siap-siap jangan kaget!

Untuk yang belum tahu letak kode pajak progresif, bisa cek STNK lalu buka halaman sebaliknya.

Di lembar tersebut ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta dikutip dari GridOto.com.

Adam Samudra
Posisi kode pajak progresif

Kalau tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

Baca Juga: STNK Diisi Banyak Kode, Tiap Motor Berbeda Ternyata Fungsinya Penting

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular