Jangan Kaget Punya Motor Banyak Ada Kode Ini di STNK Pertanda Kena Pajak Mahal

Yuka Samudera - Sabtu, 30 September 2023 | 13:40 WIB
FB Mochammad Bayu
Ada kode ini di STNK pertanda bisa kena pajak mahal. Punya banyak motor siap-siap jangan kaget!

MOTOR Plus-Online.com - Brother MOTOR Plus punya motor banyak, jangan kaget lihat STNK ada sebuah kode.

Kode yang ada di STNK ini bisa jadi pertanda kalau brother akan dikenai pajak mahal lo!

Brother bisa dikenai pajak mahal jika di STNK terdapat kode yang bisa menganggap kalian cukup mampu.

Kode yang menyatakan pajak kendaraan di STNK mahal atau murahnya bisa dilihat letaknya di tengah bawah.

Letak kode ini ada di lembaran notis pajak yang tedapat besarnya tagihan uang, jadi bukan di depan STNK.

Kode tersebut dinyatakan dalam angka, terdiri dari 6 angka yang punya arti tersendiri dan kudu di mengerti.

Soal kode tersebut, menyatakan apakah kendaraan yang dimiliki terkena pajak progresif atau tidak.

Sekadar pengingat, pajak progresif akan semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki kalian bro.

Baca Juga: Duit Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang 3 Motor Sekaligus, Paket Murah STNK dan BPKB Aman

Contoh misalkan wilayah Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen dan begitu seterusnya.

Untuk yang belum tahu letak kode pajak progresif, bisa cek STNK lalu buka halaman sebaliknya.

Di lembar tersebut ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta dikutip dari GridOto.com.

Adam Samudra
Posisi kode pajak progresif

Kalau tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

Baca Juga: STNK Diisi Banyak Kode, Tiap Motor Berbeda Ternyata Fungsinya Penting

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular