Kemudian, bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima hingga 22 Desember 2023.
Sama seperti pembebasan denda PKB, penghapusan pokok PKB tunggakan tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2023.
Dan keringanan yang ketiga, adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku hingga 22 Desember 2023, sudah diadakan sejak 26 April 2023.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan pajak progresif dengan masa berlaku sama seperti di atas.
Buat yang belum tahu, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Tunggu apalagi, segera bayar pajak kendaraan brother kalau belum ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR